Hukum Mengajarkan Al Qur'an kepada Non Muslim
Laduni.ID, Jakarta - Dalam tatanan kehidupan sosial di Indonesia terutama di kota-kota besar kita akan menjumpai kehidupan masyarakat yang majemuk, baik dalam hal suku, ras, agama, dan kebudayaan. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat Ayat 13, bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan segala perbedaannya dengan tujuan untuk saling mengenal. Tidak jarang kita menemukan seorang muslim memiliki hubungan dengan non muslim, baik sebagai tetangga, kawan, rekan bisnis, urusan pekerjaan, atau urusan lainnya. Secara konteks interaksi sosial dan kenegaraan, semua warga negara Indonesia dari suku dan agama apapun mendapatkan jaminan dan hak yang sama tanpa memandang status agama dan suku.
Selaras dengan ajaran Islam bahwa Islam sangat menghargai perbedaan dan bahkan secara umum Islam menjamin hak-hak dan keyakinan non muslim sehingga seorang muslim dilarang memperlakukan non muslim dengan buruk. Penjelasan tentang ini banyak termakrub dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti dalam QS. Al-An'am Ayat 108, QS. Al-Baqarah Ayat 256, QS. Yunus Ayat 99, QS.
Memuat Komentar ...