Hukum Menjadi Murtad atau Non Muslim
Laduni.ID, Jakarta - Islam adalah agama diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad Saw sebagai penyempurna risalah atau ajaran agama-agama sebelumnya. Bahkan secara subtansi nilai ajaran, Islam sudah diturunkan berbarengan dengan diciptakan Nabi Adam AS dan Nabi-nabi lainnya sebelum Nabi Muhammad Saw. Hanya saja sebagai pembeda ada pendapat yang mengatakan bahwa Islam sebelum masa Nabi Muhammad adalah Islam yang lebih amm (umum), sedangkan Islam pada masa Nabi Muhammad adalah Islam yang lebih khas (khusus).
Sebagaimana dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Islam diartikan sebagai berikut:
يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَم! فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إلَه إلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُولُ الله، وَتُقِيْمَ الصَّلاَة، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البيْتَ إِنِ اِسْتَطَعتَ إِليْهِ سَبِيْلاً
“Ya Muhammad! Kabarkan kepadaku tentang Islam.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam adalah Anda bersyahadat La Ilaha Iliallah dan Muhammadur Rasulullah, menegakkan
Memuat Komentar ...