Hukum Meninggalkan Puasa karena Sakit Bertahun Tahun
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Adakah qoul / pendapat Ulama yang mengatakan bahwa orang yang sakitnya tahunan hanya membayar fidyah tanpa mengqodho ? semisal ada orang yang sakit menerus hingga 20 tahun kemudian sembuh dan kuat berpuasa (namun selama sakit membayar fidyah) apakah ada yang berpndapat tidak perlu mengqodo' ? terimakasih.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Kalangan Syafiiyah berpendapat bila pengakhiran qadha puasa tersebut sebab adanya udzur yang ISTIMROOR terus menerus baginya cukup mengqadha puasa tanpa menyertakan membayar fidyah.
- Al-Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/243 :
ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد لأن ستة من الصحابة رضي الله عنهم قالوا بذلك ولا مخالف لهم ويأثم بهذا التأخير قال في المجموع ويلزمه المد بدخول رمضان أما من لم يمكنه القضاء لاستمرار عذره حتى دخل رمضان فلا فدية عليه بهذا التأخير
Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan padahal berkesempatan mengqadhanya hingga memasuki ramadhan yang lain (ramadhan berikutnya) wajib baginya disetip hari yang pernah ia tinggalkan satu MUD (6,25 gram) karena enam shahabat nabi menyatakan masalah ini dan tidak ada perbedaan diantara mereka, dan ia berdosa sebab mengakhirkannya.
Memuat Komentar ...