Hadis tentang Tanah Mensucikan Pakaian Wanita
PERTANYAAN :
Assalamu'alaykum. Mohon jawaban dari para ustadz/kiyai/para alim, saya sangat membutuhkan jawaban tentang hadits : Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih). Darimana rujukannya dan apa istinbath hukumnya ? Semoga Alloh membalas kebaikan para mujawwib dengan berlipat ganda.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, berikut ini teks haditsnya :
مالك ، عن محمد بن عمارة ، عن محمد بن إبراهيم ، عن أم ولد لإبراهيم بن عبد الرحمن بن عوف ؛ أنها سألت أم سلمة زوج النبي - صلى الله عليه وسلم - فقالت : إني امرأة أطيل ذيلي ، وأمشي في المكان القذر . قالت أم سلمة : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : " يطهره ما بعده "
Penjelasan dari kitab al istidzkar libni abdil barr (2/132) :
اختلف الفقهاء في طهارة الذيل للمرأة ، وأن ذلك سنتها على المعنى المذكور في هذا الحديث .
Memuat Komentar ...