Hukum Tersenyum Ketika Shalat

 
Hukum Tersenyum Ketika Shalat
Sumber Gambar: Foto Tim Mossholder / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Selain sebagai do'a, shalat merupakan proses komunikasi yang mempertemukan antara hamba dengan Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik dalam riwayat Imam Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ ذِرَاعَيْهِ كَالْكَلْبِ وَإِذَا بَزَقَ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ

"Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW, beliau bersabda: Seimbanglah dalam sujud dan janganlah seseorang meletakkan tangannya seperti anjing. Dan jika meludah, maka jangan sekali-kali ia meludah ke arah depan atau ke sebelah kanannya. Karena dia sedang berhadapan dengan Rabbnya". (HR. Bukhari No. 501)

Dalam pelaksaan shalat terdapat batasan-batasan yang akan menjadi penentu apakah shalatnya batal atau tidak. Jika seorang yang sedang shalat melanggar batasan tersebut maka menjadi batal shalatnya. Salah satu hal yang membatalkan shalat yaitu berbicara (selain yang termasuk dari rukun dan sunah shalat). Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis dari Abu 'Amru Asy-Syaibaniy dalam riwayat Imam Bukhari.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN