Hukum tentang Mebicarakan Dunia di dalam Masjid
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum.wr.wb, mohon pengertian dan keterangan tentang hadits Nabi, barang siapa yang berbicara tentang masalah Dunia di dalam Masjid, maka akan dihapuslah akan kebaikannya selama 40 Tahun.... nau'dzubillahi min dzaalika. Syukron katziron wa 'afwan katziron.
JAWABAN :
Wa alaikum salam warohmatullah. Ulama Al-Azhar Al-Qohiroh/Kairo telah menetapkan dalam fatwanya, bahwa hadits yang menerangkan "orang yang berbicara tentang urusan dunia di dalam masjid akan dihapus amal baiknya", tidak mempunyai dasar sama sekali. Sebab menurut Ulama' Al-Muhaqqiqun, diperbolehkan berbicara tentang urusan dunia pun agama yang bersifat penting didalam masjid, sepanjang yang dibicarakan bukan perkara haram. Pembicaraan yang dilarang di dalam masjid adalah : pembicaraan yang bathil/haram, atau pembicaraan yang dapat mengganggu orang yang sedang sholat, ataupun pembicaraan yang dapat merusak kehormatan masjid. Imam Nawawi menambahkan : Diperbolehkan pembicaraan yang biasa dilakukan di dalam masjid, walau sambil tertawa ringan. Wallaahu A'lam.
REFRENSI :
- Kitab Tanqihul Qaul halaman 58 :
وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَكَلَّمَ بِكَلاَمِ الدُّنْيَا في المَسْجِدِ أَحْبَطَ الله عَمَلَهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً
Nabi shallallaahu 'alahi wasallam bersabda: “Barang siapa berbincang masalah duniawi di masjid, maka Allah akan melebur amal-perbuatannya selama empat puluh tahun.”
Memuat Komentar ...