Golput dalam Perspektif Agama
LADUNI. ID, KOLOM-Salah satu faktor terjadinya golongan putih atau sering disebut golput karena faktor obyektif problem. Kondisi ini terjadi karena pemilih tidak terdaftar dalam DPT akibat buruknya sistem dalam pengurus lan administrasi kependudukan.
Untuk beberapa kasus di Indonesia faktor ini terjadi karena kondisi kondisi geografis akibat jauhnya lokasi atau jarak pemilih ke TPS. (Andi Trinanda, 2014).
Sementara itu mereka yang tidak memilih dan sering diidentikkan dengan golongan putih (golput) dan berdasarkan penjelasan diatas, golput faktor objektif ini menjadi di sebabkan faktor karena ketidak sengajaaan dan ini bukan dalam kajian kita, golput yang kita maksudkan disini mereka yang mempunyai kesempatan untuk memilih atau lebih kepada subjektifnya.
Hemat penulis hukum terhadap golongan putih (golput) ini dapat di kriteriakan kepada beberapa hukum menurut beberapa kajian ulama:
Pertama, apabila menjadi golput meyakini atau mempunyai dugaan bahwa maqasid diatas tercapai ataupun tidak, terbagi kepada dua hukum,
pertama, haram, apabila kita meyakini atau mempunyai dugaan kuat bahwa dengan tidak memilih (golput), cita-cita seperti di sebutkan atas tidak terwujud dan tercapai. Kedua, tidak haram, apabila kita meyakini atau dhan (berprasangka) maqashid atau cita-cita tetap tercapai dan terlaksana biarpun kita tidak memilih (golput), begitu juga tanpa kita memilih (golput) hasilnya sama baik tidak sukses atau sukses.
Memuat Komentar ...