Tiga Jenis Najis dan Cara Bersucinya
Laduni.ID, Jakarta - Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis ada tiga jenis yaitu najis mughallazhah (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).
Setiap umat muslim dianjurkan untuk selalu membersihkan atau menyucikan diri dari najis dan hada ketika hendak melaksanakan shalat. Hal ini disebut sebagai thaharah. Thaharah adalah membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat, oleh karenanya jika terkena najis maka harus menyucikannya.
Dalam bahasa arab, najis disebut an-najasah yang berarti al-qadzarah, artinya kotoran. Secara istilah, najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya ibadah. Berikut ini tiga jenis najis dan cara mensucikannya.
1. Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci. Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu.
Memuat Komentar ...