Hukum Wudhu Menurut Islam
Laduni.ID, Jakarta - Wudhu secara bahasa adalah bersih dan indah. Secara syar’i, wudhu merupakan membersihkan anggota-anggota wudhu dengan memakai air untuk menghilangkan hadas kecil.
Wudhu adalah sarana bagi umat muslim mensucikan badan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah yang lainnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wudhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy menjelaskan:
وقد يعرض للوضوء أوصاف أخرى، فتجعله مندوباً، أو واجباً بتعبير الحنفية (*)، أو ممنوعاً، لهذا قسمه الفقهاء أنواعاً، وذكروا له أوصافاً.
Artinya : Kadang-kadang wudhu mempunyai hukum yang berbeda-beda yaitu: sunnah, wajib (menurut mazhab Hanafiyah yang membedakan wajib dengan fardhu) ataupun haram. Oleh karena itu, para fuqaha membagi wudhu menjadi beberapa bagian, dan mereka juga menyebutkan sifat-sifatnya.
- Baca Juga : Perbedaan Antara Mishr, Balad, dan Qaryah
1. Wajib
Berwudhu dihukumi wajib apabila hendak melaksanakan ibdadah seperti shalat, sujud tilawah, thawaf, dan menyentuh mushaf.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Memuat Komentar ...