Penjelasan tentang Thararah Mazhab Syafi'i
PERTANYAAN :
Maaf numpang tanya sekalian mslh thoharoh, bahwa dalam mazhab syafi'i tuh kan air yang 2 qulah itu ukuran kalau 216 liter, pertanyaanya; 1.brp kalau dalam ukuran meter? 2. bagaimana dengan air yang kurang dari 2 kulah kemasukan najis tapi ga sampe merubah warna, rasa dan bau, sbagaimana kalau dipake bersuci (wudhu/mandi wajib)tuh ga boleh,tapi bisakah kalau dipake mandi biasa dan mencuci? atau misal kita mencuci dengan air dalam jolang/ember tanpa diguyur, misalnya dengan mencuci pakean itu sampe 3 x dengan 3 x ganti air dalam jolang tersebut? makasih.
.
JAWABAN :
Kadar air dua Qullah menurut beberapa versi Ulama :
1.Imam Nawawi = -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
2.Imam Rofi'i = -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
3.Ulama Iraq = -+ 63,4 CM = 255,325 Liter
4.Mayoritas Ulama = -+ 60 CM = 216 Liter
Air kurang dua Qullah yang kemasukan najis tersebut menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
1.ROF'I ALHADTS = Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan wudhu
2.IZAALATIN NAJIS = Mengangkat barang yang terkena najis....
Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Memuat Komentar ...