Hukum Air yang Terkena Percikan Air Musta'Mal

 
Hukum Air yang Terkena Percikan Air Musta'Mal

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, ikut nanya, Apakah air yang musta'mal itu bisa memusta'malkan air yang laen ? Terimakasih, wassalamu'alaikum. 

 

JAWABAN  :

Tidak ada istilah air musta’mal dapat memusta’malkan air yang lain, karena pengertian air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis yang tidak mengalami perubahan didalamnya, namun apabila air musta’mal tersebut tercampur dengan air lainnya baik airnya kurang atau lebih dari dua Qullah maka hukum air yang tercampuri terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut :

1.Bila diperkirakan pencampurannya mengakibatkan perubahan maka tidak dapat dipakai mensucikan lagi, bila tidak mengalami perubahan masih bisa dipakai mensucikan, ini pendapat yang paling shahih

2.Bila air musta’mal yang mencampuri lebih sedikit maka masih bisa dipakai mensucikan lagi, bila lebih banyak atau sepadan maka tidak bisa dipakai mensucikan lagi

3.Bila air musta’mal yang mencampuri banyak dan membuat perubahan maka tidak dapat digunakan bersuci bila sedikit maka masih bisa

REFERENSI :

1. I’aanah at-Thoolibiin I/37 (Oleh ; Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy dan Dewan Masjid Assalaam)

2. Fath al-Qariib (Oleh ; Najih Mabruk)

3. Raudhatut Tholibiin (Oleh Toni Imam Tontowi dan Dewan Masjid Assalaam)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN