Money Politik dalam Islam, Bolehkah?

 
Money Politik dalam Islam, Bolehkah?

 

LADUNI. ID, KOLOM-Money politik merupakan salah satu praktek yang sangat marak saat pesta demokrasi. Money politik ini akan terus menggema dan puncaknya saat menjelang hari H pencoblosan. Fenomena ini biasanya  sering dikenal dengan serangan fajar.

Dalam aksinya money politik baik dalam bingkai serangan fajar maupun masa pesta demokrasi itu  terkadang di berikan uang perpaket atau perorang dengan jumlah bervariasi. Ini ada tarif tersendiri tergantung bagaimana kebijakan pengelolannya. Tujuan diberikan uang tersebut untuk diprioritaskan mencobloskan seseorang yang di maksudkan oleh tim pemberi (serangan fajar). Lantas bagaimana perspektif syariat melihat fenomena ini?

Kita telah mengetahui bersama bahwa dalam pemilihan seorang pimpinan termasuk level apapun terlebih kepala daerah dan negara begitu juga dengan pemilihan anggota legislatif.

Tentu saja ini di pemilu ini laksanakan untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan dalam batas syariat yang telah digariskan.  Mengkaji beberapa fenomena dalam masyarakat dengan kajian turast dan kitab para ulama di saat bergemanya suasana pesta demokrasi adanya money politik.

Di antara bentuk fenomena tersebut seseorang hanya memberi uang dengan sekedar untuk mencari dan menarik simpati dalam masyarakat maka tindakan seperti ini di perbolehkan terhadap pemberi. Sedangkan mereka sang penerima hukumnya makruh mengambil money (uang) itu. Sementara itu kejadian dan fenomena yang tidak kalah menariknya dimana sang pemberi uang melakukan perjanjian ikatan kontrak yang mengikat dengan penerima uang untuk memilih salah satu calon pemimpin, hukumnya haram baik penerima dan pemberi. Indicator (alasan) di haramkan perbuatan tersebut di samakan dengan risywah (penyuapan). (Kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali:II:156-157)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN