Cara Mengqadha Puasa yang Telah Lupa Bilangannya
Seseorang yang memiliki tanggungan Qadha Puasa Ramadhan baik yang ditinggalkan karena udzur atau pun bukan wajib mengganti puasa tersebut dihari-hari yang diperbolehkan menjalankan puasa.
HARI-HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJALANI PUASA
~ Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
~ Hari TASYRIQ (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah)
~ Hari-hari yang telah ia tentukan untuk puasa NADZAR
~ Hari Syak (30 Sya'ban) kecuali bagi orang yang sebelumnya telah membiasakan berpuasa semacam senin kamis
YANG DIPERBOLEHKAN BERBUKA PUASA (mokel-java-pent)
• Lanjut Usia dan orang sakit
Berdasarkan ijma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah “..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj 78]. Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha’ tanpa membayar fidyah.
Memuat Komentar ...