Hukum Puasa Ramadhan bagi Sopir Jarak Jauh

 
Hukum Puasa Ramadhan bagi Sopir Jarak Jauh

Laduni.ID, Jakarta -  Menikah dan berkeluarga bukan pekerjaan mudah, butuh kesiapan dzahir dan batin. Taruh saja sopir bus yang setiap harinya jauh dari keluarga karena tuntutan ekonomi. kehidupannya selalu di perjalanan menuju satu kota ke kota yang lain demi anak dan istri. Apakah bagi pak sopir setiap harinya diperbolehkan membatalkan puasa mengingat ia selalu bepergian?

Salah satu syarat rukhsah (keringanan) orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah musyafir (melakukan perjalanan jauh) dalam Al-Quran disebutkan:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. al-Baqarah: 185).

Kebanyakan ulama berpandangan bahwa wajib bagi mudimus safar untuk tetap berpuasa di bulan Ramadhan, sebab jika  supir tidak berpuasa, maka supir tersebut tidak menemukan waktu untuk mengqadha (mengganti) puasanya di kemudian hari, sebab seluruh hari dalam hidupnya terus-menerus berada dalam kondisi bepergian, sehingga tidak ada waktu saat bermukim yang dapat digunakan untuk mengqadha puasanya. Berbeda halnya ketika ia berinisiatif untuk mengqadha puasanya di kemudian hari, meski dalam keadaan bepergian, maka dalam keadaan demikian boleh baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN