Hukum Setengah Jima' pada Siang Bulan Ramadhan

 
Hukum Setengah Jima' pada Siang Bulan Ramadhan

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaykum wr.wb. Maaf mau tanya : Gimana hukumnya ketika puasa memasukkan separuh khasafah ke farji dan gak mengeluarkan mani. Membatakan puasa atau tidak ? Matur suwun.

 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam Wr Wb. Konsekuensi ketika saat puasa memasukkan separuh khasafah ke farji dan tapi tak mengeluarkan mani :

•BAGI WANITA :

- Batal puasanya, bukan karena jima' tapi karena masuknya ain ke dalam jaufnya

- Tidak wajib mandi

•BAGI LAKI-LAKI :

- Tidak batal puasanya

- Tidak wajib qodho dan kifarat

Memasukkan separuh hasafah belum dikatakan jima', sehingga puasa tidak batal bagi laki-laki tersebut dan tidak ada hukum had, qodho dan kafarot, ini sudah menjadi ijma' fukoha. Dan qoul atau pendapat yang mengatakan batal puasa keduanya dan wajib qodho dan kafarot adalah qoul yang Syudzuz (tidak shohih) dan dhoif, qoul ini diriwayatkan oleh Ad-darimi dan imam rofi'i dari Ibnu Kajjin, yang menyatakan "memasukkan separuh hasyafah sama dengan memasukkan seluruh hasyafah". Wallahu A'lam.

 

Referensi :

1. Al Mausu'ah al-fiqhiyah al kuwaitiyyah :

أجمع الفقهاء على أنّه يجب الغسل بغيبوبة الحشفة كلّها في فرج آدميّ حيّ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN