Hukum Mengqadha Puasa yang Tidak Diketahui Jumlahnya
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Saya mau tanya nih. Jika saya (laki laki) dulunya lalai dalam beribadah khususnya berpuasa bulan ramadhan sering bolong bolong, saya berniat membayar puasa ramadhan saya yang bolong tapi sudah lupa berapa banyak yang bolong. Apa yang harus saya lakukan berdasar Al-Qur'an & Hadits yang ada ? Syukron.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warohmatullah wabarokaatuh. Wajib meng-qadlâ’ puasa sampai yakin sudah dikerjakan semua.
Referensi dari Hawasyi Asy-Syarwani III / 396 :
حواشي الشرواني ج ٣ ص ٣٩٦ مكتبة دار إحياء ااتراث العربي
وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِي وَبَعْضَ اْلأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ اْلأَيَّامِ الَّتِي صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ اْلأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ سم اهـ
"Apabila ada seseorang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya), dan sebagian jatuh pada siang hari, sedangkan dia tidak mengetahui jumlah puasa yang dikerjakan pada siang harinya, maka menurut qoul yang jelas orang tersebut wajib mengambil hitungan yang diyakininya, maka hitungan puasa siang hari yang diyakininya itu cukup baginya (untuk dijadikan jumlah puasa siang harinya) dan wajib mengqodlo sisanya puasa yang dilakukan pada malam harinya".
Memuat Komentar ...