Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama Madzahib Al Arba'ah
Setelah membaca beberapa artikel yang mudah ditemui pada banyak link di internet yang menyatakan bahwsanya puasa pada bulan Rajab tidak ada dasarnya, kami tergerak untuk melacak pendapat para ulama di kalangan madzahib al-Arba’ah yang note bene mereka adaah orang sholih dan lebih mengerti tentang syariat. Dan ternyata setelah kami lacak, para ulama di kalangan madzahib menyatkan bahwasanya puasa pada bulan Rjab adalah sunnah, kecuali para ulama dari kalangan madzhab Habilah yang menyatakan bahwa puasa satu bulan penuh pada bulan Rajab adalah makruh, meskipun kemakruhannya bisa dihilangkangkan dengan cara tertentu seperti keterangan yang akan kami sampaikan di bawah.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (التوبة: 36)
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (at-Taubah: 36)
Memuat Komentar ...