Hukum Menjalankan Puasa di Hari-hari Gelap

 
Hukum Menjalankan Puasa di Hari-hari Gelap

PERTANYAAN :

Assalamualaikum wr wb. nDerek tanglet. Ada kesunahan berpuasa pada hari "padang bulan" /ayyam al bidh, lalu adakah kesunahan puasa pada hari gelap (akhir bulan) ? Matur nuwun. Wassalamu'alaikum wr wb.

 

JAWABAN:

Wa'alaikum salam. ADA, lihat point nomor 11 dari LIMA BELAS MACAM PUASA-PUASA SUNNAH, yakni :

1.Puasa ‘Arafah yaitu setiap tanggal 9 Dzulhijjah. Yang paling utama sertakan 8 Dzulhijjah-nya.

2.Puasa ‘Asyura yaitu setiap tanggal 10 Muharram.

3.Puasa Tasu’a yaitu setiap tanggal 9 Muharram.

4.Puasa 6 hari di bulan Syawal, baik di awal bulan, di tengah atau di akhir bulan. Paling utama di awal-awal bulan.

5.Puasa Ayyamil-Bid (hari terang bulan/purnama) yaitu tanggal 13, 14 dan 15 di setiap bulan hijriyyah, terkecuali 13 Dzulhijjay, karena bertepatan hari Tasyriq.

6.Puasa setiap hari senin, seperti dilakukan baginda Nabi SAW.

7.Puasa setiap hari kamis, seperti dilakukan baginda Nabi SAW.

8.Puasa Delapan hari sebelum ‘Arafah (9 Dzulhijjah), yaitu tanggal 1-8 Dzulhijjah.

9.Puasa Delapan hari sebelum 9 Muharram, yaitu tanggal 1-8 Muharram, sertakan pula tanggal 9 Muharram-nya.

10.Puasa di empat bulam yang diagungkan, yaitu bulan Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah. Minimal berpuasa 7 hari di setiap bulannya. baik di awal bulan, di tengah atau di akhir bulannya. Dan yang paling utama ialah satu bulan penuh di bulan-bulan agung tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN