Shalat Sunat Nisfu Syakban, Bid'ahkah?

 
Shalat Sunat Nisfu Syakban, Bid'ahkah?

LADUNI.ID,  HIKMAH-SYAKBAN merupakan bulan ibadah dan intropeksi diri. Bulan ini kita dianurkan Bulan Syakban (IV): Shalat Sunat Nisfu Syakban, Bid'ahkah memperbanyak ibadah dan amal shaleh. Salah satunya dengan mengerjakan shalat sunat Nisfu Syakban.

Berdasarkan pandangan Imam Ghazali yang di sebutan dalam kitab Ihya Ulumuddin, bunyinya: “Adapun shalat Sya’ban dilakukan pada malam kelima belas dengan melakukan shalat seratus raka’at pada setiap dua raka’at dengan sekali salam, pada setiap raka’at setelah membaca fatihah membaca qul huwa Allah ahad sebelas kali.

 Jika menginginkan, melakukan shalat sebelas raka’at dengan membaca surat al-ikhlas seratus kali pada setiap raka’at setelah membaca fatihah. Maka ini pula diriwayat dalam sejumlah shalat dimana para salaf melakukan shalat ini dan mereka menamakannya dengan shalat al-khair dan berkumpul untuk melaksanakannya dan kadang-kadang mereka melakukannya dengan jama’ah.

Telah diriwayat dari al-Hasan, sesungguhnya beliau berkata : “Ada tiga puluh orang sahabat Nabi SAW yang memberitahukan kepadaku bahwa barangsiapa yang melakukan shalat ini pada malam ini, maka Allah akan melihatnya tujuh puluh kali dan memberikannya pada setiap melihatnya tujuh puluh kebutuhan. Sekurang-kurangnya keampunan”. 

Shalat sunat dengan niat shalat nisfu syakban hukumnya dilarang, karena tidak dasar pijakan hukum. Namun boleh di laksanakan dengan niat sunat mutlak. Diantara dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw pada malam nisfu syakban sebagain besar waktunya beliau habiskan unttuk shalat malam, bunyi  hadistnya:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN