Makna Hadis tentang Menyiram Air Ke Tanaman Orang Lain

 
Makna Hadis tentang Menyiram Air Ke Tanaman Orang Lain

Laduni.id, Jakarta -  Dalam Islam, menjaga kehormatan dan keturunan merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum fikih. Hal ini didasarkan pada larangan syar’i terhadap hubungan yang tidak sah antara laki-laki dan perempuan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga nasab agar tetap jelas dan terhindar dari percampuran keturunan yang tidak sah. Salah satu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan prinsip ini adalah:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad)

Secara fikih, ungkapan “menyiramkan air ke tanaman orang lain” bermakna larangan bagi seorang laki-laki untuk melakukan hubungan dengan wanita yang bukan istrinya atau wanita yang sedang mengandung dari suami lain. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan nasab (garis keturunan) dalam Islam. Dengan adanya aturan ini, Islam ingin memastikan bahwa seorang anak lahir dari hubungan yang sah dan memiliki nasab yang jelas, sehingga tidak terjadi kebingungan dalam masalah hak waris, perwalian, dan tanggung jawab keluarga.

Selain hadits di atas, terdapat beberapa dalil lain dalam Al-Qur’an dan hadits yang menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan keturunan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN