Hukum Menggunakan Injeksi atau Infus Saat Puasa

 
Hukum Menggunakan Injeksi atau Infus Saat Puasa

PERTANYAAN :

 

Suntik sama infus itu mbatalin puasa ataukah tidak ?

 

JAWABAN :

Ada 5 lubang bagi laki-laki dan 6 bagi perempuan. Jika masuk sesuatu yang kelihatan (ainiyah) ke dalamnya, maka batal lah puasanya, Yaitu Lubang: 1.Hidung, 2.Telinga, 3.Mulut, 4.Dubur, 5.Kemaluan dan 6.Susu (bagi perempuan). [Kitab Sabilul Muhtadin].

Di kitab tersebut juga disebutkan tiada batal puasanya karena memasukkan jarum suntik, karena kulit tidak termasuk lubang yang terbuka yang 5 atau 6 ini. Ini mazhab Imam Syafi'i 'alaihi ridhwanulloh wa ardhoh. Kalau mazhab Imam Maliki ditambah mata (maka bercelak membatalkan puasa menurut mazhab beliau 'alaihi ridhwanulloh wa ardhoh). Wallahu a'lam. Mohon dikoreksi. Maaf tidak menyertakan teks kitabnya.

Adapun hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ?

1.Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh.

2.Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka

3.Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut :

a.Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN