Hukum Puasa yang Kedatangan Haid di Siang Hari

 
Hukum Puasa yang Kedatangan Haid di Siang Hari

PERTANYAAN :

 

Assalamualakum. Saya mau numpang nanya,  Ada seorang wanita yang sedang puasa di bulan ramadhan. Tapi Pas pertengahan hari Wanita itu kedatangan darah haidnya. Apakah puasanya harus dibatalkan atau harus diterusan sampai Azhan maghrib ? Wassaalam.

 

JAWABAN :

Tidak sah puasanya wanita haid dan nifas dan tidak wajib puasa bagi mereka, dan haram bagi mereka puasa tapi mereka wajib mengqadla'nya, dan semua itu telah disepakati para ulama. Jika ia imsak (tidak makan minum dll) dengan tanpa niat puasa maka tidak berdosa karena yang berdosa itu jika ia meniatkan puasa meskipun puasanya tidak sah. Karenanya puasa wanita yang kedatangan haid otomatis batal, dia tak wajib membatalkan puasa dengan makan minum misalnya, sebagaimana pada saat hari raya idul fitri dan adha, tidak wajib membatalkan puasa di awal hari, karena cukup dengan tidak adanya niat puasa sudah menggugurkan kedudukan puasanya.

Dan tidak sah secara mutlak baik puasa Ramadan atau puasa lainnya dari wanita haid dan wanita nifas walau hanya setetes darah yang dikeluarkan pada siang hari, karena syarat puasa adalah bebas dari keduanya. Dan haram melakukan 'imsak' dengan niat puasa dan wajib mengqodlonya dilain hari [Is'adurrafiq I/114].

وَيَحْرُمُ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ عَلَى حَائِضٍ وَنُفَسَاءَ الْإِمْسَاكُ أَيْ : بِنِيَّةِ الصَّوْمِ فَلَا يَجِبُ عَلَيْهِمَا تَعَاطِي مُفْطِرٍ وَكَذَا فِي نَحْوِ الْعِيدِ خِلَافًا لِمَنْ أَوْجَبَهُ فِيهِ وَذَلِكَ اكْتِفَاءً بِعَدَمِ النِّيَّةِ [ تحفة المحتاج في شرح المنهاج] - (ج 13 / ص 373

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN