Hukum Berbuka Puasa dengan Jima'

 
Hukum Berbuka Puasa dengan Jima'

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Permisi ada yang mau ditanyakan nih. Apakah boleh berbuka puasa dengan berjima'. Jadi ketika pas bedug maghrib, suami langsung memasukan dzakarnya ke dalam farji istrinya ?

 

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Boleh berbuka puasa dengan berjima', namun tidak mendapatkan kesunahan TA'JIIL AL-FITRI (menyegerakan diri saat berbuka) karena senggama dapat melemahkan stamina tubuh.

- Nihaayah az-Zain I/194 :

( و ) الثاني ( تعجيل الفطر ) بعد تحقق الغروب وقبل الصلاة للخبر السابق وسن ذلك ولو مارا بالطريق ولا تنخرم مروءته به كطلب الأكل يوم عيد الفطر قبل الصلاة ولو مارا بالطريق والمعتمد عدم حصول سنة التعجيل بالجماع لما فيه من إضعاف القوة

Kesunahan yang kedua : Menyegerakan diri dalam berbuka puasa setelah yakin tenggelamnya matahari dan sebelum menjalani shalat maghrib berdasarkan hadits yang lalu. Dan kesunahannya meskipun ia sedang dalam perjalanan selama tidak mengurangi wibawanya seperti hukumnya meminta makanan pada orang lain di hari raya Idul Fitri sebelum menjalani shalat Ied. Menurut pendapat yang Mu’tamad (yang dapat dijadikan pegangan) tidak terdapatkannya kesunahan menyegerakan diri dalam berbuka puasa saat berbukanya menggunakan senggama karena senggama dapat melemahkan stamina.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN