Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa

 
Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa

Laduni.ID, Jakarta - Saat menjalani ibadah puasa, menjaga kesehatan menjadi prioritas utama bagi umat Muslim. Namun, terkadang kita terkena flu atau masalah pernapasan lainnya yang memerlukan perawatan. Salah satu produk yang umum digunakan adalah Vicks Inhaler, yang membantu membuka saluran pernapasan dan meredakan gejala flu. Namun, muncul pertanyaan apakah penggunaan Vicks Inhaler akan membatalkan puasa.

Pendapat ulama tentang penggunaan Vicks Inhaler saat berpuasa cukup jelas. Secara umum, penggunaan Vicks Inhaler tidak membatalkan puasa, asalkan penggunaannya dibatasi hanya pada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Artinya, jika seseorang benar-benar merasa kesulitan bernapas atau mengalami gangguan pernapasan lainnya, maka penggunaan Vicks Inhaler diperbolehkan tapi bila tanpa ada keperluan hukumnya makruh.

- Bughyah al-Mustarsyidiin 111 :

فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عيناً

[ FAEDAH ] Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti araoma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena ia bukan tergolong ‘ain (benda).

- Tanwiir al-Quluub Hal. 231 :

ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN