Hukum Kotoran yang Masuk Kembali Saat Puasa
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, para dulur-dulur kula sedanten, Ada satu pertanyaan masalah pembatalan puasa, apabila seseorang yang sedang berpuasa ada sesuatu yang dari luar masuk dalam tubuh jelas puasa nya batal jika disengaja, yang saya pertanyakan apabila ada seseorang sedang mengeluarkan hajat besar ( buang air besar, BAB ) yang keluar nya itu panjang dan keras kotoran nya, sebelum tuntas ngising nya, tiba-tiba kotoran nya itu patah masih tersisa di anus / pantat lalu kotoran nya tu masuk kembali dan tidak dituntaskan untuk dikeluarkan, batal apa tidak puasa seseorang tersebut ??? Tolong beri jawaban nya beserta dalil nya, terima kasih.
JAWABAN :
Kotoran yang keluar saat berak lalu masuk lagi sebab ditahan secara alami bisa membatalkan puasa [AL BAJURI I/291]. Tetapi menurut MUHAMMAD SHOLIH, jika kotoran yang keluar masuk kembali tanpa keinginannya sendiri (secara alami) serta kotoran tersebut keras dan sulit diputus memakai anusnya, maka tidak membatalkan puasa [BUGHYATUL MUSTARSYIDIN 111]
Albajuri 1/291 : Wa kadzaa lau adkholatil mar-atu ushbu'ahaa fii farjihaa 'indal istinjaa-i kamaa yaf'aluhu ba'dlun nisaa-il juhalah, wamitslu dzalika maa lau khoroja ba'dlul fudllatil 'idhoti tsumma 'aada listimsaakith thobii'ati fayadlurru falyatanabbah lahu.
Artinya : Begitu pula bisa membatalkan puasa, apabila wanita memasukkan jari-jari tangannya ke dalam farjinya ketika istinja seperti yang dilakukan sebagian wanita bodoh. Sama seperti hal itu adalah apabila sebagian kotoran berak telah keluar kemudian kembali lagi, sebab ditahan secara alami, maka bisa itu membahayakan (membatalkan) puasanya. Maka ingat-ingatlah masalah tersebut.
Memuat Komentar ...