Hukum tentang Menjalankan Puasa Bisu
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum. Dari 'Ali rodliallahu 'anhu dari Rosulullahi SAW : la yutma ba'da ihtilamin wa la shumata yaumin ilallaili . rowahu Abu Dawud bi isnadin hasanin. Artinya : tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah ( baligh ), dan tidak boleh diam sehari sampai malam. Al-Khotthobi menafsiri hadis ini : diam itu adalah sebagian dari ibadahnya orang jahiliyah , maka para sahabat r.a lalu dicegah dari diam dan mereka di perintahkan untuk berdzikir & berkata dengan baik . [ Riadlussholihin halaman 667 ].
Pertanyaannya : Bagaimana pandangan syar'i terhadap orang yang puasa bisu selama setahun atau dua tahun atau bahkan tiga tahun dengan niat taqorrub ilallahi dan di ketahui oleh kyainya & kyainya diam saja seolah olah membolehkan ? Sekian saya ucapkan terimakasih & saya tunggu jawabannya . Wassalamu'alaikum.
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Hadits diatas adalah hadits yang ke 800 dalam kitab Riyadlus Shalihin halaman 667. Adapun versi arabnya adalah :
باب النهي عن صمت يوم إلَى الليل
عن عليٍّ رضي الله عنه قَالَ : حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اللهِ - صلى الله عليه وسلم لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ، وَلاَ صُمَاتَ يَومٍ إِلَى اللَّيْلِ رواه أَبُو داود بإسناد حسن.
Memuat Komentar ...