Penjelasan Hisab dan Pengaruh Hukumnya

 
Penjelasan Hisab dan Pengaruh Hukumnya

Pendekatan hisab untuk mengetahui awal bulan menjadi salah satu pembahasan penting dikalangan ulama fiqh. Menurut sebagian ulama, khususnya ulama madzhab syafi’i, hasil hisab untuk mengetahui awal bulan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan awal bulan, termasuk untuk memulai berpuasa dan mengakhiri puasa.

Pendapat ini didasarkan kepada pendapat Imam Muthorrif bin ‘Abdullah, Abu al-‘Abbas bin Surayj dalam mengartikan hadits Rasulullah SAW:

إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

“Jika kalian melihat hilal - Ramadan - maka berpuasalah, dan jika melihat hilal - Syawal - maka berbukalah, dan jika terlihat mendung diatas kalian, maka kira-kirakanlah.” HR.Bukhori dan Muslim.

Beliau berkata: “Makna kalimat فَاقْدُرُوا لَهُ yang dimaksud adalah mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan metode hisab”.

Ulama lain berpendapat bahwa kalimat melihat dalam Hadits diatas bisa berarti wujudnya hilal di ufuk yang memungkinkan untuk terlihat, meskipun pada kenyataannya tidak terlihat karena terhalang mendung misalnya.

Metode hisab yang dimaksud disini adalah, metode hisab yang dapat menguraikan secara jelas tentang posisi hilal diatas ufuk dengan menggunakan metode yang pasti (qoth’i) dan telah teruji hasilnya . Sedangkan metode hisab yang menggunakan cara yang tidak dapat menunjukkan posisi hilal, seperti metode Aboge dan lain-lain, hasilnya diabaikan sama sekali .

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN