Begini Hukum Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non-Muslim

 
Begini Hukum Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non-Muslim

LADUNI.ID, Jakarta - Jika ada non-muslim yang minta diajari Al-Quran, bolehkah kita mengajarinya? Pertanyaan ini mungkin seringkali timbul dalam benak, sehingga menarik untuk kita bahas dalam tulisan ini.

Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim sedunia. Di dalamnya memuat berbagai keajaiban dan mukjizat yang tak terhingga. Tidak semua orang boleh untuk menyentuhnya. Hanya orang-orang suci dan hadas dan najis yang boleh menyentuh mushaf Al-Quran.

Menurut pandangan mazhab Syafi`i, orang Islam yang berhadas tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf Al-Quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidaklah menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. Al-Waqi`ah: 79)

Selain itu juga berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

Tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi)

Pembahasan mengenai dalil-dali tersebut sangatlah panjang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dari kata “suci” itu sendiri. Namun menurut mazhab Syafi`i (mazhab dengan pengikut terbanyak di Indonesia), dalil ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadas. Baik itu hadas besar maupun kecil.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN