Begini Hukum Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non-Muslim
LADUNI.ID, Jakarta - Jika ada non-muslim yang minta diajari Al-Quran, bolehkah kita mengajarinya? Pertanyaan ini mungkin seringkali timbul dalam benak, sehingga menarik untuk kita bahas dalam tulisan ini.
Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim sedunia. Di dalamnya memuat berbagai keajaiban dan mukjizat yang tak terhingga. Tidak semua orang boleh untuk menyentuhnya. Hanya orang-orang suci dan hadas dan najis yang boleh menyentuh mushaf Al-Quran.
Menurut pandangan mazhab Syafi`i, orang Islam yang berhadas tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf Al-Quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidaklah menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. Al-Waqi`ah: 79)
Selain itu juga berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi)
Pembahasan mengenai dalil-dali tersebut sangatlah panjang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dari kata “suci” itu sendiri. Namun menurut mazhab Syafi`i (mazhab dengan pengikut terbanyak di Indonesia), dalil ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadas. Baik itu hadas besar maupun kecil.
Memuat Komentar ...