Hadis tentang Berpuasa Namun Berjunub
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum asatidz wa ustadzat ..
Aku ingin bertanya karna hal ini masih menggelitik dipikiranku disebabkan aku kurang paham.
Aku menemukan sebuah hadits :
ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﺟﻨﺒﺎ ﺑﻄﻞ ﺻﻮﻣﻪ
Hadits ini kalau tidak salah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Huroiroh .
Selanjutnya saya juga menemukan hadits :
ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﺼﺒﺢ ﺟﻨﺒﺎ
Sedangkan hadits yg kedua ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sanad sayyidah Aisyah ..
Bukannya hadits yg pertama dgn yg kedua ini terjadi ta'arudh .
1. Yg manakah yg rojih ..?
2. Apakah keduanya dapat diamalkan ?
3. Ataukah salah satunya sudah ada yg diamandemen ?
Sekian terimakasih
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah
ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﺟﻨﺒﺎ ﺑﻄﻞ ﺻﻮﻣﻪ
Hadits ini kalau tidak salah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Huroiroh .
Riwayat Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya 13/490:
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَحَدُكُمْ جُنُبٌ فَلَا يَصُمْ يَوْمَئِذٍ
Memuat Komentar ...