Syarat Sah Menjadi Imam Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah peran seorang imam sangatlah penting, karena sah atau tidaknya shalat berjama'ah tergantung kepada sang imam. Kita pernah menemukan kondisi seperti bacaan imam yang salah atau kurang fasih, kemudian terdapat urutan-urutan shalat yang tidak tertib dikarenakan lupa atau ketidak tahuan imam, terdapat gerakan shalat yang dirasa aneh, dan sebagainya.
Untuk menjadi seorang imam dalam shalat, Islam telah mengatur syarat-syarat seorang menjadi imam shalat. Sehingga jika syarat-syaratnya terpenuhi, maka akan terhindar dari kemungkinan tidak sahnya shalat. Berikut adalah syarat sah imam menurut Syeikh Wahbah Al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu:
1. Islam
Seorang imam shalat wajib seorang muslim, tidak sah shalatnya jika imam adalah seorang non muslim dan wajib mengulangi shalatnya.
2. Berakal
Seorang yang gila, linglung, atau dalam keadaan tidak sadar seperti mabuk tidak sah menjadi imam shalat dan shalatnya tidak sah baik bagi dirinya ataupun makmunya. Namun jika sudah terbiaa dalam keadaan tidak sadar, maka makruh bermakmum kepadanya.
3. Baligh
Tidak sah berjamaah kepada mereka yang belum baligh meskipun mereka telah mampu membedakan baik dan buruk (mumayyiz). Adapun tanda baligh adalah sudah mengalami ikhtilam (mengeluarkan sperma karena mimpi basah). Namun dalam hal
Memuat Komentar ...