Menepati Membayar Hutang

 
Menepati Membayar Hutang

 

LADUNI.ID, KOLOM- KEWAJIBAN bagi mereka yang berani berutang kepada seseorang adalah segera mengembalikannya sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan.

Bahkan kalau bisa, sebelum tanggal di mana ia berjanji akan mengembalikannya, ia sudah terlebih dulu membayar utang tersebut. Jangan pernah berupaya mengingkar janji yang telah disepakati bersama.

Apalagi sampai berniat jahat ingin lari dari kewajiban membayar utang tersebut. Karena sampai kapan pun, yang namanya utang, tetap tak bisa terlepas begitu saja selama ia belum mengembalikannya.

Ustadz Ali Zainal Abidin, dalam laman NU Online (12/12/2018) menguraikan bahwa dalam istilah fiqih utang sering dikenal dengan istilah akad irfaq (bentuk transaksi yang didasari rasa belas kasih).

Hal ini bisa dilihat pada pihak yang hendak berutang (muqtarid), ia tidak akan berutang pada seseorang kecuali dalam keadaan butuh uang, lalu orang lain mau memberi utang padanya dilandasi rasa belas kasihan.

Pada konteks inilah wujud irfaq pada orang lain menemui peran­nya. Utang termasuk kewaji­ban yang harus dibayar kepada pemiliknya, sebab utang tergolong ke dalam haqqul adami (tanggung jawab kepada sesama manusia), sehingga sampai kapan pun tak dapat gugur kecuali dengan cara membayarnya, atau meminta kerelaannya.

Oleh karenanya, bila kita pernah berutang pada seseorang, berse­geralah untuk mengembalikannya. Jangan sampai ketika kita sudah memiliki uang untuk membayar utang tersebut, kita malah sengaja menunda-nunda atau bahkan berniat jahat tak akan membayar­kannya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN