Menggali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam
LADUNI.ID. AGAMA- Pada dasarnya, kata “nikah” berasal dari bahasa Arab yang di adopsi kedalam bahasa Indonesia dan masuk kedalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan pengertian akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama untuk menjadi suami isteri. Dalam literatur fikih klasik disebutkan bahwa nikah memiliki 3 (tiga) makna, yaitu secara lughawi(bahasa), ushuli (pandangan ahli ushul fikih) dan fikih (istilah dalam fikih).
Secara lughawi (bahasa), kata nikah adalahالضم,الوطء dan التداخل sedangkan secara majaznya adalah العقد. Ulama berbeda pendapat dalam memaknai kata nikah secara ushuli dalam hal ini para ulama dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat. Pertama Pendapat yang dipegang mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa hakekat kata nikah adalah الوطء , sedangkan makna majaznya adalah العقد sebagai mana pada makna lughawi. Dalam hal ini makna yang dimaksud dengan kata-kata nikah dalam Alqur’an maupun as-Sunnah adalah. الوطء Seperti Firman Allah swt yang berbunyi: ".....
dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu ":Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)(
Memuat Komentar ...