Memasyarakatkan Perpustakaan Inklusi Sosial
LADUNI.ID, ARTIKEL-Berdasarkan survey World Culture Index Score (WCIS) 2018 kegemaran membaca masyarakat Indonesia meningkat. Indonesia menempati urutan ke-17 dari 30 negara, dalam hal membaca. Indonesia menghabisakan waktu membaca sebanyak 6 jam/minggu, mengalahkan Argentina, Turki, Spanyol, Kanada, Jerman, Amerika Serikat dan negara maju lainnya dengan rata-rata 3 jam/minggu. Namun, dalam tingkat pemahaman terhadap narasi yang dibaca masih sangat rendah. Senada dengan laporan OECD Program for International Student Assessment (PISA) 2015, berkesimpulan bahwa performa membaca siswa Indonesia berada pada peringkat 65 dari 69 negara.
Peningkatan kegemaran membaca ini seiring dengan keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap regulasi, kelembagaan dan pengganggaran pembangunan perpustakaan, sehingga menghantarkan Indonesia menjadi negara peringkat ke-2 terbanyak infrastruktur perpustakaan di dunia setelah India (OCLC, 2017).
UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan pasal 5, mengamanatkan masyarakat mempunyai hak yang sama memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, baik di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Selaras dengan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (2) juga menjelaskan bahwa perpustakaan menjadi urusan wajib pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Memuat Komentar ...