Status Anak Kecil yang Melaksanakan Haji dan Umroh
Laduni.ID, Jakarta - Tidak sedikit orang Islam yang berangkat haji bersama dengan keluarganya. Putra-putrinya juga ada yang diajak berangkat sekalian meskipun masih dalam kategori anak-anak yang belum baligh.
Bagi orang yang sudah dewasa dan baligh serta mampu dalam menunaikan ibadah haji, maka dihukumi wajib haji. Sedangkan terkait dengan anak kecil yang belum baligh tersebut apakah dianggap telah menunaikan ibadah haji dan telah gugur kewajiban hajinya ketika sudah dewasa, ataukah bagaimana statusnya? Berikut ini penjelasannya:
Di dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami' At-Tirmidzi karya Syaikh Al-Mubarakfuri. terdapat keterangan tentang status anak kecil yang melaksanakan haji dan umroh;
قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيْرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقََدٌ صَحِيْحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَل يَقَعُ تَطَوُّعًا
"Imam Nawawi berkata: 'Dalam Hadis ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah.'"
Memuat Komentar ...