Beberapa Hukum Puasa
LADUNI.ID - Puasa sebagai sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam berusia dewasa yang berakal sehat dan mampu mengerjakannya, menurut ulama ahli fikih hukumnya adalah salah satu dari empat hukum, yakni adakalanya wajib, sunnah, makruh, atau haram.
A. Puasa yang dihukumi wajib.
Puasa wajib ini, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, ada enam:
1. Puasa Ramadlan
2. Puasa Qadla'
3. Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan.
4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.
5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).
6. Puasa nadzar.
B. Puasa yang hukumnya Sunnah.
Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:
1. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:
<> puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji,
<> puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT. menyelamatkan nabi-Nya, Musa 'alaihissalam, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya,
<> puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idhul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.
Memuat Komentar ...