Gaji Karyawan di Bawah UMR Itu Zalim, Benarkah?
LADUNI.ID, Jakarta - Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.
Dari Abu Said al-Khudri RA, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya (di awal kontrak kerja). (HR. Ahmad no 11565)
Bagaimana jika upah tidak disebutkan di awal kontrak kerja, sementara pekerjaan sudah berlangsung?
Beberapa perusahaan, ketika ada karyawan yang diterima kerja, mereka langsung diminta kerja tanpa dijelaskan berapa nilai upahnya. Terkadang karyawan ngertinya hanya terima gaji tiap bulan.
Jika semacam ini terjadi maka nilai upah karyawan mengacu kepada nilai upah semisal yang umumnya berlaku di masyarakat untuk tingkat pekerjaan yang sama seperti yang disebutkan. Upah semacam ini disebut ujrah al-mitsl [أجرة المثل]
Ada kaidah Fiqh mengatakan,
العادة محكَّمة
“Kebiasaan (masyarakat) bisa menjadi (sumber) hukum” yaitu mengikuti kebiasaan masyarakat setempat soal upah.”
Memuat Komentar ...