Fiqih Politik Sudah Jelaskan tentang Dualisme Kepemimpinan
LADUNI.ID, Jakarta - Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan pemimpin lain ke bawah hanya boleh ada satu dalam sebuah periode kepemimpinan dan dalam sebuah teritorial. Tidak boleh ada matahari kembar atau bahkan lebih dari dua matahari secara syariat sebagaimana keterangan Imam Al-Mawardi berikut ini:
فأما إقامة إمامين أو ثلاثة في عصر واحد ، وبلد واحد فلا يجوز إجماعا
Artinya, “Adapun pengangkatan dua atau tiga pemimpin pada periode pemerintahan yang sama dan untuk wilayah tertorial yang sama tidak boleh menurut ijmak ulama,” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M/1412 H], halaman 97).
Imam Al-Mawardi mengutip pandangan mayoritas ulama bahwa pengangkatan dua pemimpin atau lebih di satu periode kepemimpinan dilarang dalam agama. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits Rasulullah SAW berikut ini:
وذهب الجمهور إلى أن إقامة إمامين في عصر واحد لا يجوز شرعا لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: إذا بويع أميران فاقتلوا أحدهما.
Artinya, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa pengangkatan dua pemimpin pada periode pemerintahan yang sama tidak boleh menurut syariat Islam karena ada riwayat hadits dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia bersabda, ‘Jika dua pemimpin dibaiat, maka bunuhlah salah satunya,’” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut,
Memuat Komentar ...