Sunat Berbuka Puasa Termasuk dengan Bersenggama

 
Sunat Berbuka Puasa Termasuk dengan Bersenggama

LADUNI.ID, ACEH-Syaikh H. Hasanoel Basri HG (Abu MUDI)  dalam pengajian tasawuf, tauhid dan fiqh (Tastafi) yang diselenggarakan oleh Rabithah Taliban Aceh (RTA) Pidie dan bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam (DSI) Pidie, dan Radio Al-Falah Fm di Masjid Jamik Al-Falah Kota Sigli, berlangsung meriah dan antusiasnya masyarakat mengikuti pengajian tersebut, malam Jum'at, (2/5/2019).

Pengajian dan penyampaian Abu MUDI sangat sistematis dan bahasanya mudah di pahami masyarakat membuat jamaah membeludak dan semangatnya mendengar setiap untaian serta paparannya.

Dalam pengajian tersebut di samping mengkaji kitab turasy klasik juga memberikan peluang kepada jamaah untuk bertanya. Salah satu pertanyaan tentang hal yang membatalkan puasa.

"Suntikan dan meredam dalam air sehingga masuk air lewat pori-pori tidak membatalkan puasa, bahkan infus juga demikian," jawab ulama kharismatik Aceh itu.

Ada jamaah yang tentang bersenggama di siang hari yang tidak ada hukumannya dengan membayar fidiyah. Menjawab pertanyaaan tersebut Abu juga menjelaskan ada sebagian orang itu berpolitik untukmenghindari fidiyah puasa  dari bersenggama siang hari dengan melakukan hal lain yang membatalkan puasa  seperti memasukkan sesuatu ke dalam telinga kemudian berjimak di siang hari.

"Itulah cara berpolitik terhindar dari membayar fidiyah. Melakukan hubungan badan (bersenggama) juga termasuk dalam sunat membuka puasa dan ini pernah di lakukan para sahabat dulunya," pimpinan dayah MUDI Samalanga itu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN