Hukum Membunuh Ular dan Semut
PERTANYAAN :
Salam. Apakah membunuh ular dan semut itu berdosa ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Dalam menjelaskan jenis binatang kecil bumi yang makruh dibunuh, kitab al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah menyebutkan bahwa Syariat agama melarang membunuh sebagian jenis binatang seperti katak berdasarkan riwayat dari Abdur Rohman Bin Utsman “Seorang tabib menjelaskan obat di sisi Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia menyebut katak, Rosulullah kemudian melarang membunuh katak”. (HR an-Nasaai VII/420, Hakim IV/411 dishahihkan oleh adz-Dzahabi)
Bahkan pengarang kitab ‘Adaab asy-syar’iyyah’ cendurung memilih hokum haram (Adaab asy-syar’iyyah III/369)
Makruh hukumnya membunuh semut dan lebah berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas ra “Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat binatang, semut, lebah, burung hudhud dan burung shurrod” (HR. Abu Daud V418-419)
Para Ulama Fiqih membatasi pelarangan hukum membunuh binatang semut diatas terhadap semut yang menyakiti, mereka menyatakan dalam kondisi semacam ini semut boleh dibunuh.
Sedangkan kalangan madzhab malikiyyah merinci bolehnya membunuh semut dengan dua ketentuan yaitu saat ia menyakiti dan tidak mampu dihindari, mereka memakruhkan membunuhnya bila masih mampu dihindari dan mengharamkan membunuhnya saat semutnya tidak menyakiti baik menyakiti pada tubuh atau harta.
Memuat Komentar ...