Hukum Mengkonsumsi Kepiting

 
Hukum Mengkonsumsi Kepiting

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Apa hukum makanan yang berbahan dasar kodok, kepiting, yuyu atau rajungan dan hewan semacamnya yang (mungkin) ada yang bilang binatang yang hidup di dua alam. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Kalau, yang kita tahu kepiting itu halal versi MUI dan kita ikut taqlid sama MUI, sedangkan kodok juga halal menurut madzhab maliki jadi boleh makan kodok kalau kita pindah madzhab ?...mohon dikoreksi,.

Menurut imam malik itu halal semua. [Rahmatul ummah juz 1 hlm 151].

Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikut pendapat tersebut :

1. Pendapat yang Mengharamkan

Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma''i. Masalah keharaman hewan amphibi ini kita dapatkan salah satunya dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang hidup di dua alam. Namun sebenarnya, masalah keharaman hewan yang hidup di dua alam, juga masih diperselisihkan. Karena memang tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman hewan yang hidup di dua alam.

2. Pendapat yang Menghalalkan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN