Hukum Membakar Hewan yang Masih Hidup
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Para asatid wa asatidah, saya mau ikut bertanya. Pernah dengar di pengajian dulu bahwa tidak boleh membakar hewan hidup-hidup, namun hadistnya lupa-lupa tidak ingat. Nah sekarang ada alat raket nyamuk yang bisa di cas, apakah membunuh nyamuk dengan raket strum sama dengan membakar, dan bagaimana hukumnya ? wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokaaatuh!
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Hukumnya antara makruh dan haram, berikut ini hasil Bahtsul Masail tentang Bagaimana Hukum Raket Elekrik Pengusir Nyamuk ?
Deskripsi : Tidaklah sesuatu yang baru jika kemajuan pengetahuan yang sarat akan teknologinya, telah banyak mewarnai dimensi kehidupan manusia, contohlah alat yang banyak beredar dewasa ini, berupa raket elektrik yang difungsikan sebagai alat pengusir atau bahkan pemusnah nyamuk. Dibalik fungsi praktis dan efektifnya ternyata alat ini menyimpan segudang permasalahan yang menuntut kita untuk memeja bahtsukan.
Pertanyaan : Bagaimana tinjauan fiqh tentang fungsi dasar raket elektrik di atas ? Dalam konsep pencegahan dan pemusnahan hewan tertentu ( seperti nyamuk .red), adakah barometer dan batasannya ?
Jawaban : Makruh karena menyetrum adalah termasuk penyiksaan
Catatan : Kalau banyak nyamuk dan tidak bisa diusir dengan obat nyamuk biasa maka hukum menggunakan raket elektrik adalah boleh, dan kalau baterainya lemah (tidak langsung membunuh) maka haram. (maraji')
Memuat Komentar ...