Penetapan Kloter Haji Tahun Ini Diputuskan Melalui Sistem Qur'ah

 
Penetapan Kloter Haji Tahun Ini Diputuskan Melalui Sistem Qur'ah

LADUNI.ID, ACEH-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. H. M. Daud Pakeh menetapkan kelompok terbang (Kloter) Haji Embarkasi Aceh tahun  1440 H/2019 M.

Penetapan kloter tersebut diputuskan melalui sistem qur'ah (undi) pada Rapat Konsolidasi  Penyusunan dan Pemantapan Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1440 H/2019 M  yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota beserta Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi Banda Aceh, Jumat (3/5/2019). 

Kakanwil mengatakan bahwa penentuan Kloter Calon Jamaah Haji (CJH) Aceh yang dilakukan  berdasarkan sistem qur’ah (undi) adalah untuk keadilan.

“Alhamdulillah proses qur’ah kloter CJH Aceh tahun 2019 telah selesai dilaksanakan, pemantapan dan penentuannya dilakukan berdasarkan qur’ah demi keadilan,” ujar Kakanwil.

“Dalam proses penyusunan kloter ini ditetapkan 11 kloter secara qur’ah, dan selebihnya masuk dalam kloter 12, namun masih menunggu Keputusan Dirjen PHU tentang Penambahan Kuota Haji untuk 258 CJH, kalau perkiraan sementara ada 380 CJH, mudah-mudahan tahun ini kloter 12 tersebut menjadi kloter utuh milik Aceh, tidak bergabung lagi dengan Sumut,” lajut Kakanwil.

Dengan penentuan kloter lebih awal, maka teman-teman di daerah, khususnya Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota bisa lebih cepat menyusun kloter jamaah asal daerahnya, karena memiliki waktu yang cukup.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN