Hukum Mengkonsumsi Burung Bangau

 
Hukum Mengkonsumsi Burung Bangau

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, mohon dibantu burung bango / kunthul / blekok, itu halal apa haram ya ? suwun. 

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. BURUNG BANGAU / KUNHTUL menurut pendapat Madzhab Maliki, Hanbali dan pendapat yang paling SHAHIH di kalangan Syafi'i hukumnya HARAM sedang Madzhab Hanafi menghalalkannya.

( قَوْلُهُ إلَّا اللَّقْلَقَ ) وَهُوَ طَائِرٌ طَوِيلُ الْعُنُقِ يَأْكُلُ الْحَبَّاتِ وَيَصُفُّ فَلَا يَحِلُّ لِاسْتِخْبَاثِهِ

(Keterangan kecuali burung bangau) yakni burung yang berleher panjang yang memakan ular dan berbaris maka tidak halal karena menjijikkannya. [ Tuhfah al-Muhtaaj 41/237 ].

ويحرم اللقلق على الأصح

Dan menurut pendapat yang paling shahih burung bangau hukumnya haram. [ Raudhah at-Thaalibiin III/273 ].

تنبيه جميع طيور الماء حلال لأنها من الطيبات إلا اللقلق وهو طير طويل العنق يأكل الخبائث ويصف فلا يحل لاستخباثه وروي كل ما رف ودع ما صف

PERINGATAN : Setiap burung-burung air halal karena tergolong hal-hal yang nikmat kecuali burung bangau yakni burung yang berleher panjang yang memakan ular dan berbaris maka tidak halal karena menjijikkannya. [ Mughni al-Muhtaaj IV/302 ].

- Asna al-Mathaalib I/565 :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN