Hukum Mengkonsumsi Tupai
PERTANYAAN :
Salam. Mau nanya hukumnya tupai / bajing. Soalnya jawaban yang saya terima ada dua versi : Halal karena termasuk mamalia dan Haram karena ia memiliki taring yang tajam. silahkan jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya :
1.Kalangan Hanafiyyah : Mengharamkan
2.Kalangan Hanabilah : Sebagian Ulama mengaharamkan sebagian menghalalkan
3.Kalangan Syafi’iyyah : Pendapat yang shahih menghalalkan pendapat lainnya mengharamkan.
Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal, terus bagaimana menanggapi keharaman gajah ? bukannya meski bukan predator gajah tetap haram karena ia memiliki taring / gading ? Perbedaannya taring yang terdapat pada TUPAI (menurut yang menghalalkannya) tidak untuk menyerang binatang lainnya tidak seperti yang terdapat pada gajah, karenanya sebagian pendapat yang menyatakan gajah halal menyatakan taring yang terdapat pada gajah biasanya hanya digunakan untuk menyerang anak sapi / unta. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
- Al-Fiqh al-Islaam II/9 :
( الحنابلة والحنفية - قالوا : يحرم أكل السنجاب والسمور والفنك " بفتح الفاء والنون " ) وهما نوعان من ثعالب الترك والفنك " وهوحيوان يؤخذ من جلده الفرو لنعومته
Memuat Komentar ...