Hukum Mengkonsumsi Tikus
PERTANYAAN :
Salam. Tikus haram apa halal ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa tikus tidak halal dimakan karena dua alasan :
• Terdapat larangan memakannya
• Terdapat anjuran membunuhnya
Sedang menurut kalangan Malikiyyah terdapat dua pendapat :
• Haram sebagaimana pendapat mayoritas Ulama lainnya
• Makruh
Wallohu a'lam.
- Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 32/6 :
( د ) أَكْل الْفَأْرِ :
5 - ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحِل أَكْل الْفَأْرِ .
قَال الْمَحَلِّيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ : لِحُرْمَتِهِ سَبَبَانِ : النَّهْيُ عَنْ أَكْلِهِ ، وَالأَْمْرُ بِقَتْلِهِ .
وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ قَوْلاَنِ : قَوْلٌ بِالْحُرْمَةِ كَمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ ، وَقَوْلٌ بِالْكَرَاهَةِ . (2)
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Memuat Komentar ...