Hukum Mengkonsumsi Tikus

 
Hukum Mengkonsumsi Tikus

PERTANYAAN :

Salam. Tikus haram apa halal ? 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa tikus tidak halal dimakan karena dua alasan :

• Terdapat larangan memakannya

• Terdapat anjuran membunuhnya

Sedang menurut kalangan Malikiyyah terdapat dua pendapat :

• Haram sebagaimana pendapat mayoritas Ulama lainnya

• Makruh

Wallohu a'lam. 

- Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 32/6 :

( د ) أَكْل الْفَأْرِ :

5 - ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحِل أَكْل الْفَأْرِ .

قَال الْمَحَلِّيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ : لِحُرْمَتِهِ سَبَبَانِ : النَّهْيُ عَنْ أَكْلِهِ ، وَالأَْمْرُ بِقَتْلِهِ .

وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ قَوْلاَنِ : قَوْلٌ بِالْحُرْمَةِ كَمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ ، وَقَوْلٌ بِالْكَرَاهَةِ . (2)

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN