Hukum Anak Hasil Perkawinan Silang pada Hewan
Laduni.ID, Jakarta - Dalam konteks fikih, mengandaikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada menjadi "jika seandainya nyata adanya" lalu bagaimana pandangan hukumnya, adalah proses pengasahan cara pikir yang sudah lama dilestarikan. Misalkan ada pertanyaan mengenai seekor hewan yang berupa anjing tapi lahir dari perkawinan kambing dengan kambing, bagaimanakah status hukum anak kambing ini, padahal lahir dari hewan yang jelas halalnya. Atau mengandaikan seorang anak yang berupa wajah manusia tapi lahir dari sapi atau hewan yang bisa dimakan lainnya, bagaimanakah status hukumnya jika disembelih?
Mungkin pertanyaan-pertanyaan di atas terkesan hanya sebatas pengandaian. Tapi seiring dengan kemajuan teknologi, terciptalah rekayasa genetik yang bisa menghasilkan hal-hal nyata dari pertanyaan pengandaian di atas terjadi. Lalu bagaimanakah pandangan di dalam hukum Islam terkait dengan hal itu. Tapi persolannya bukan ditekankan pada rekaya genetiknya, melainkan kepada apa yang telah dihasilkan tersebut.
Di dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri dijelaskan mengenai hal ini. Jika ada kambing yang dikawinkan dengan sesama kambing tapi kemudian anaknya berwujud seekor anjing, maka anak tersebut dihukumi halal dan suci, mengikuti hukum asal ayah dan ibunya. Sedangakan jika anak lahir dari hewan yang haram dan najis seperti anjing atau babi, maka meskipun anaknya berupa seekor kambing, hukumnya ditetapkan sebagaimana asal dari ayah dan ibunya. Demikian pula jika ada persilangan, anak hewan yang terlahir dari salah satu hewan yang najis dan haram, baik ayahnya berupa seekor kambing sementara ibunya anjing atau sebaliknya, meskipun lahirnya adalah seekor kambing maka tetap dihukumi sebagai najis dan haram.
Memuat Komentar ...