Keluwesan Hukum Islam Seputar Puasa Ramadhan

 
Keluwesan  Hukum Islam Seputar Puasa Ramadhan

LADUNI.ID, Jakarta  - Surat al-Baqarah ayat 183-187, inilah ayat al-Qur’an yang  paling popular pada bulan Ramadhan, hampir semua penceramah di masjid dan di tempat lainnya membaca ayat ini. 

Pada ayat 183 hanya menjelaskan tentang status hukum puasa yaitu wajib, dan tujuan atau target yang ingin dicapai yaitu takwa. Artinya, salah satu pesannya atau pelajaran, bahwa manajemen hidup, tidak semata-mata terfokus pada persoalan hukum dan prosedur formal, tapi sebaiknya harus jelas target tujuan apa yang mestinya harus diperoleh. Untuk mencapai target tujuan itu, maka harus dilakukan langkah-langkah strateginya. Langkah strateginya itulah yang kemudian disebut sebagai syariatnya, dalam bahasa operasional namanya ilmu Fiqh.

Apabila diperhatikan ayat-ayat tentang puasa, justru pada ayat 187 surat al-Baqarah baru dijelaskan tentang tata cara puasa, yaitu: 

وَكُلُوا وَٱشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ

Artinya: Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.

Inilah ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah makan sahur sebagai batas waktu memulai puasa yang diawali dengan niat puasa, yaitu ketika fajar atau waktu subuh sudah masuk.

Hadis yang memperjelasnya adalah, Rasulullah SAW. menegaskan: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN