Hukum Daging Burung Elang dan Memeliharanya

 
Hukum Daging Burung Elang dan Memeliharanya

PERTANYAAN :

Assalamu'aikum wrb, mau tanya dalam islam : 1. Bagaimana hukumnya memelihara burung di dalam sangkar ? 2. apakah boleh memakan daging burung elang ? mohon berbagi ! syukron, wassalam. 

JAWABAN :

Wa'laikumussalam,

1. Bagaimana hukumnya memelihara burung di dalam sangkar ?

Jika mampu merawatnya, maka BOLEH, dan jika berkemungkinan tidak mampu merawatnya, maka HARAM.

Referensi :

- Hasyiyah as-Syarwani, 9/210 :

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها  كالبهيمة تُربط

”imam al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).

- Fathul Bari, 10/584 :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN