Melafalkan Niat Puasa
LADUNI.ID - Puasa rukunnya hanya dua, yaitu berniat dan meninggalkan semua yang bisa membatalkan puasa.
Niat artinya al-Qashd, yakni menyengaja dan bertekad dalam hati untuk melakukan sesuatu tanpa keraguan sedikit pun. Semua ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas. Kehendak dan keikhlasan tidak akan terealisasi tanpa niat. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa niat adalah rukun dan syarat sahnya ibadah, termasuk ibadah puasa. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya amalan ibadah itu (disertai) dengan niat). (HR. Bukhari dari Umar bin Khattab).
Niat itu tempatnya dalam hati. Para ulama mengatakan:
“ومحل النية القلب ولا تكفي باللسان قطعا ولا يشترط التلفظ بها قطعا لكن يسن عند الجمهور (غير المالكية) التلفظ بها والأولى عند المالكية ترك التلفظ بها.
(Tempatnya niat adalah di hati. Niat tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan saja, tapi juga disyaratkan niat harus diucapkan dengan lisan. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa niat tetap dalam hati, namun disunnatkan melafalkan atau mengucapkan niat dengan lisan, kecuali ulama madzhab Malikiyah). (Wahbah az-Zuahyliy, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu Juz III h. 1671).
Lafal Niat yang selama ini banyak dipraktekkan adalah:
Memuat Komentar ...