Hukum Kontes Kicau Burung

 
Hukum Kontes Kicau Burung

PERTANYAAN :

‎Assalamualaikum wr wb, maaf sebelum nya ( ada titipan pertanya'an ). Bagaimana hukum nya bagi orang yang gemar MENGKONTES / MENGADU suara burung KICAUAN ? kurang lebihnya terima kasih. Wassalam. 

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.

(فرع) اتخاذ الحمام للبيض أو الفرخ أو الانس أو حمل الكتب أي على أجنحتها مباح ويكره اللعب به بالتطيير والمسابقة ولا ترد به الشهادة روض مع شرح

“Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menerbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya persaksian”. [ Asnaa al-Mathaalib IV/344 ].

فلا يجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير عوض

“Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh”. [ Al-Baajuuri II/307 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN